Tupoksi

PERATURAN BUPATI CILACAP

NOMOR 111 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI

SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN CILACAP


BAB III

TUGAS DAN FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS

Bagian Kesatu

Kecamatan

Pasal 5

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kebijakan pemerintah daerah di kecamatan;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.