FAQ
Q : Jam berapa pelayanan Kecamatan Majenang ?
A : Jam Pelayanan : Pukul 08.00 – 15.00 WIB ( Senin – Jum’at)
Jam Istirahat : Pukul 12.00 – 13.00 WIB (Senin- Kamis)
Pukul 11.00 – 13.00 WIB ( Jum’at)
Q : Pelayanan apa saja yang ada di Kecamtan Majenang
A : – Pelayanan Perekaman E-KTP
– Pelayanan Kartu Keluarga
– Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital
– Surat Pindah Antar Kecamatan
– Cek Biometrik KTP-el
– Dispensasi Nikah
– Surat Pernyataan / Keterangan Ahli Waris
– Pelayanan Legalisasi ( surat pengantar, Skck, Sktm,dll )
– Proposal Hibah dan Bansos Bidang Pembangunan dan Perekonomian
– Proposal Hibah dan Bansis Bidang Keagamaan
Q : Apa saja syarat pembuatan KTP-el
A : – Surat Pengantar Dari desa
– Foto Copy KK
Q : Apa saja syarat pembuatan Kartu Keluarga?
A : – Surat Pengantar RT/RW
– Formulir Kartu Keluarga dari Desa
– Kartu Keluarga Lama
Q : Apa saja Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital?
A : – FC KK
– HP Android (Full Kuota, Full Batre)
– Email aktiv
Q : Apa saja syarat pembuatan Surat Pindah Antar Kecamatan?
A : – Surat Pengantar dari Desa
– KK Asli
– Form Surat Pindah dari Desa
Q : Apa saja Syarat Pembuatan SKCK?
A : – Surat Pengantar Desa
– FC KK/ KTP
Q : Apa saja Syarat Pembuatan SKTM?
A : – Surat Pengantar Desa
– FC KK/ KTP
Q : Apa saja persyaratan Surat Keterangan Ahli Waris?
A : – Surat Pengantar dari Desa
– Surat Kematian dari Desa/ Akte Kematian
– FC KTP 2 Orang Saksi
– FC KTP/ KK Ali Waris
– Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai dan sudah di tanda tangani yang bersangkutan
Q : Apa saja sayat penerbitan Dispensasi Nikah?
A : – Surat pengantar Desa
– Formulir Nikah dari KUA (10 macam)
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
– Surat Keterangan Penasehatan dari Puskesmas
– Hasil Sidang Pengadilan Agama bagi calom mempelai berusia dibawah 19 tahun.